بِسْــــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Di tengah masyarakat sekarang ini, masih sering kita saksikan perbuatan salah
yang dianggap lumrah. Atau perbuatan berbahaya yang dianggap biasa. Hal ini
wajar, karena masih sangat sedikit dari mayoritas kaum muslimin orang yang
benar-benar memahami tuntunan syari'at. Sedikit juga orang yang berkemauan
keras untuk belajar dan mendalami agamanya.
Diantara kebiasaan yang kerap kita saksikan, yaitu seseorang memasuki rumah
orang lain tanpa meminta izin si empunya rumah. Atau kita dapati seseorang
mengintip ke dalam rumah orang lain karena si empunya tak menjawab salamnya.
Masih banyak kaum muslimin yang menganggap ini sebagai perbuatan sepele yang
sah-sah saja. Apalagi bila si empunya rumah termasuk kerabat atau sahabat yang
dekat dengannya. Mereka sama sekali tidak menyadari, bahwa perbuatan seperti
itu merupakan perbuatan dosa yang dapat membawa mudharat yang sangat berbahaya.
Rumah, pada hakikatnya adalah hijab bagi seseorang. Di dalamnya seseorang biasa
membuka aurat. Di sana juga terdapat perkara-perkara yang ia merasa malu bila
orang lain melihatnya. Tidak dapat kita bayangkan, bagaimana bila akhirnya
pandangan mata terjatuh pada perkara-perkara yang haram. Ditambah lagi tabiat
manusia yang mudah curiga-mencurigai, berprasangka buruk satu sama lain.
Akankah akibat-akibat buruk itu dapat terelakkan bila masing-masing pribadi
jahil dan tak mengindahkan tuntunan agama?
Syari'at Islam adalah syari'at yang universal. Tidak ada satupun perkara yang
membawa kemashlahatan bagi kehidupan manusia, kecuali Islam memerintahkannya.
Dan tidak ada satu pun perkara yang dapat membawa mudharat bagi kehidupan
manusia, kecuali Islam melarangnya. Tidak terkecuali dalam masalah adab meminta
izin atau disebut isti'dzan. Islam telah memberikan tuntunan adab yang sangat
agung dalam masalah ini. Berikut ini kami berusaha sedikit mengulasnya.
MEMINTA IZIN BERBEDA DENGAN UCAPAN SALAM
Sebagian orang beranggapan, bila salam telah dijawab, berarti ia boleh masuk ke
dalam rumah tanpa harus meminta izin. Ini adalah anggapan yang jelas keliru.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَدْخُلُوا
بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا
ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Hai, orang orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat".[An
Nur:27].
Ayat di atas dengan jelas membedakan antara salam dan meminta izin. Dengan
demikian, seseorang yang telah dijawab salamnya, harus meminta izin sebelum
masuk ke dalam rumah. Inilah adab yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Kaladah bin Al Hambal, bahwasanya
Shafwan bin Umayyah mengutusnya pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa
liba' [1], jadayah [2] dan dhaghabis [3]. Ketika itu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berada di atas lembah. Aku menemui Beliau tanpa mengucapkan
salam dan tanpa minta izin. Maka Beliau bersabda:
"اِرْجِعْ
فَقُلْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أأدخل"
"Keluarlah, ucapkanlah salam dan katakan:
“Bolehkah aku masuk?” [Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi
dan An Nasa’i]
HENDAKLAH BERDIRI DI SISI KIRI ATAU KANAN PINTU
Bagi orang yang meminta izin, hendaklah berdiri di sisi kanan atau kiri pintu.
Dan janganlah ia berdiri tepat di depan pintu. Hal ini dimaksudkan agar
pandangan mata tidak jatuh pada perkara-perkara yang tidak layak dipandang saat
pintu terkuak. Terlebih lagi, jika pintu memang dalam keadaan terbuka.
Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا أَتَي بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ البَابَ مِنْ تِلْقَاءَ
وَجْهِهِ وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الأَيْمَنِ أَوْ الأَيْسَرِ وَيَقُوْلُ
"السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ"
"Apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mendatangi rumah orang, Beliau tidak berdiri di depan pintu, akan tetapi
di samping kanan atau samping kiri, kemudian Beliau mengucapkan salam
"assalamu 'alaikum, assalamu 'alaikum", karena saat itu rumah-rumah
belum dilengkapi dengan tirai". [Hadist riwayat Abu Dawud].
Abu Dawud juga meriwayatkan dari Huzail, ia berkata: "Seorang lelaki
–Utsman bin Abi Syaibah menyebutkan, lelaki ini adalah Sa'ad bin Abi Waqqash
Radhiyallahu 'anhu - datang lalu berdiri di depan pintu Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk meminta izin. Dia berdiri tepat di depan pintu. Utsman
bin Abi Syaibah mengatakan: Berdiri menghadap pintu. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berkata kepadanya:
"هَكَذَا عَنْكَ - أَوْ هَكَذَا - فَإِنَّمَا الاِسْتِئْذَانُ
مِنَ النَّظَرِ"
"Menyingkirlah dari depan pintu, sesungguhnya
meminta izin disyari’atkan untuk menjaga pandangan mata".
BILA TIDAK DIIZINKAN HENDAKLAH IA KEMBALI
Dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فِيهَآ أَحَدًا فَلاَ
تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا
هُوَ ازْكَى لَكُمْ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Jika kamu tidak menemui seorangpun di
dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika
dikatakan kepadamu "Kembali (saja) lah,” maka hendaklah kamu kembali. Itu
lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
[An Nur:28].
Apabila seseorang telah mengucapkan salam dan meminta izin sebanyak tiga kali,
namun tidak juga dipersilakan, hendaklah ia kembali. Boleh jadi tuan rumah
sedang enggan menerima tamu, atau ia sedang bepergian. Karena seorang tuan
rumah mempunyai kebebasan antara mengizinkan atau menolak tamu. Demikianlah
adab yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, Beliau
bersabda:
"إِذَا اسْتَأَذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ
فَلْيَنْصَرِفْ"
"Jika salah seorang dari kamu sudah meminta
izin sebanyak tiga kali, namun tidak diberi izin, maka kembalilah".
[Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim].
LARANGAN MENGINTIP KE DALAM RUMAH ORANG LAIN
Sering kita jumpai orang-orang yang jahil tentang tuntunan syari'at, karena
terdorong rasa ingin tahu, ia mengintip ke dalam rumah orang lain. Baik karena
salam yang tak terjawab, atau hanya sekedar iseng. Mereka tidak menyadari,
bahwa perbuatan seperti ini diancam keras oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu, Beliau bersabda:
"لَوْ أَنَّ امْرَأً اِطْلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ
فَخَذَفَتْهُ بِحُصَاةٍ فَفَقَأَتْ عَيْنُهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ"
"Sekiranya ada seseorang yang mengintip
rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu hingga tercungkil
matanya, maka tiada dosa atasmu". [Hadits riwayat Al Bukhari
dan Muslim].
Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Sahal bin Saad As Sa'idi Radhiyallahu
'anhu, ia mengabarkan bahwasanya seorang laki laki mengintip pada lubang pintu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika itu, Beliau tengah membawa
sebuah sisir yang biasa Beliau gunakan untuk menggaruk kepalanya. Ketika
melihatnya, Beliau bersabda: "Seandainya aku
tahu engkau tengah mengintipku, niscaya telah aku lukai kedua matamu dengan
sisir ini". Beliau bersabda: "Sesungguhnya
permintaan izin itu diperintahakan untuk menjaga pandangan mata."
[Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim].
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan ketika hendak memasuki
rumah orang lain, kecuali rumah-rumah yang tidak didiami oleh seorangpun, dan
ia ada keperluan di dalamnya. Seperti rumah yang memang disediakan untuk para
tamu, jika di awal ia telah diberi izin, maka cukuplah baginya. Demikian juga
tempat-tempat umum, seperti tempat-tempat jualan, penginapan dan lain
sebagainya.
Kini muncul pertanyaan, apakah kita juga harus meminta izin ketika hendak masuk
menemui salah seorang anggota keluarga kita? Berikut ini perinciannya.
SEORANG LAKI-LAKI HARUS MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK MASUK MENEMUI IBUNYA
Seorang anak laki laki yang telah baligh, wajib meminta izin secara mutlak
ketika hendak masuk menemui ibunya.
Di dalam kitab Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari
Muslim bin Nadzir, bahwasanya ada seorang laki laki bertanya kepada Hudzaifah
Ibnul Yaman: "Apakah saya harus meminta izin
ketika hendak masuk menemui ibuku?" Maka ia menjawab: "Jika engkau
tidak meminta izin, niscaya engkau akan melihat sesuatu yang tidak engkau
sukai." [Hadits mauquf shahih].
Demikian juga riwayat dari Alqamah, ia berkata: Seorang laki laki datang kepada
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu dan berkata: "Apakah
aku harus meminta jika hendak masuk menemui ibuku?" Maka ia menjawab:
"Tidaklah dalam semua keadaannya ia suka engkau melihatnya."
[Hadits mauquf shahih].
SEORANG LAKI-LAKI HARUS MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK
MENEMUI SAUDARA PEREMPUANNYA
Demikian juga seorang laki laki baligh, harus meminta izin ketika hendak masuk
menemui saudara perempuannya.
Di dalam kitab Al Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat
dari Atha'. Dia berkata, aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Apakah aku
harus meminta izin jika hendak masuk menemui saudara perempuanku?" Dia
menjawab,”Ya.” Aku mengulangi pertanyaanku: "Dua orang saudara perempuanku
berada di bawah tanggunganku. Aku yang mengurus dan membiayai mereka. Haruskah
aku meminta izin jika hendak masuk menemui mereka?" Maka dia menjawab,”Ya.
Apakah engkau suka melihat mereka berdua dalam keadaan telanjang?" [Hadits
mauquf shahih].
PERINTAH KEPADA ORANG TUA AGAR MENGAJARI ANAK-ANAK
DAN PARA PELAYANNYA TENTANG KEHARUSAN MEMINTA IZIN PADA TIGA WAKTU
Di dalam
Al Qur’an surat An Nur ayat 58, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang
artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum
baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari),
yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di
tengah hari, dan sesudah sesudah shalat Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu.
Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu)
itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian
(yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kaum mukminin, agar para pelayan yang
mereka miliki dan anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada mereka pada
tiga waktu.
Pertama : Sebelum shalat subuh, karena biasanya orang-orang pada waktu
itu sedang nyenyak tidur di pembaringan mereka.
Kedua : Ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari”, yaitu
pada waktu tidur siang, karena pada saat itu orang-orang melepas pakaian mereka
untuk bersantai bersama keluarga.
Ketiga : Sesudah sesudah shalat Isya, karena saat itu adalah waktu
tidur.
Pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak masuk menemui ahli bait pada
waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama isterinya,
atau sedang melakukan hal-hal yang bersifat pribadi.
Oleh sebab itu, Allah mengatakan: "Itulah tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada
dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu",
yakni jika mereka masuk pada waktu di luar tiga waktu tersebut, maka tiada dosa
atas kamu bila membuka kesempatan buat mereka (untuk masuk), dan tiada dosa
atas mereka bila melihat sesuatu di luar tiga waktu tersebut. Karena mereka
telah diizinkan untuk masuk menemui kalian, karena mereka keluar masuk untuk
melayani kamu atau untuk urusan lainnya.
Para pelayan yang biasa keluar masuk diberi dispensasi yang tidak diberikan
kepada selain mereka. Oleh karena itu, Imam Malik, Imam Ahmad dan penulis kitab
Sunan meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
tentang kucing:
"إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسَةٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ
عَلَيْكُمْ أَوْ وَالطَّوَّافَاتِ"
"Ia (kucing) tidaklah najis, karena ia selalu
berkeliaran di sekitar kamu".
Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan apabila anak-anakmu
telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti
orang-orang yang sebelum mereka meminta izin", yakni apabila anak-anak
yang sebelumnya harus meminta izin pada tiga waktu yang telah disebutkan di
atas. Apabila mereka telah mencapai usia baligh, mereka wajib meminta izin di
setiap waktu, seperti halnya orang-orang dewasa dari putera seseorang, atau
dari kalangan karib-kerabatnya wajib meminta izin.
Al Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, ia mengatakan: "Apabila
seorang anak masih balita, ia harus meminta izin kepada kedua orang tuanya
(bila ingin masuk menemui keduanya dalam kamar) pada tiga waktu tersebut.
Apabila ia telah mencapai usia baligh ia harus meminta izin di setiap
waktu."
Demikianlah paparan singkat tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan
adab-adab isti'dzan. Mudah-mudahan dapat memambah pemahaman kita tentang ajaran
Islam dalam membimbing umat manusia, guna memperoleh seluruh kemashlahatan dan
menggapai kabahagiaan hidup di dunia dan di dunia dan akhirat.
Oleh
Ummu Ihsan Choiriyah
Wallâhu
a’lam
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ