Translate

Sabtu, 20 Juli 2013

Puasa Menurut Al-Qur’an


http://mylovelyquotes.com

Al-Qur’an menggunakan kata shiyam sebanyak delapan kali, kesemuanya dalam arti puasa menurut pengertian hukum syariat. Sekali Al-Quran menggunakan kata shaum tetapi maknanya adalah menahan diri untuk tidak berbicara:
Sesungguhnya Aku bernazar puasa (shauman), maka hari ini aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun (QS. Maryam (19): 26)
Demikian ucapan Maryam a.s yang diajarkan oleh malaikat Jibril ketika ada yang mempertanyakan tentang kelahiran anaknya (Isa a.s). Kata ini terdapat masing-masing sekali dalam bentuk kata kerja yang menyatakan bahwa berpuasa adalah baik untuk kamu dan sekali menunjuk kepada pelaku-pelaku puasa pria dan wanita, yaitu ash-shamin wash-shaimat.
Kata-kata yang beraneka bentuk itu, kesemuanya terambil dari akar kata yang sama yakni sha-wa-ma yang dari segi bahasa maknanya berkisar pada “menahan” dan “berhenti” atau “tidak bergerak”. Kuda yang berhenti berjalan dinamai faras shaim. Manusia yang berupaya menahan diri dari satu aktivitas-apapun aktivitas itu- dinamaishaim (berpuasa). Pengertian kebahasaan ini, dipersempit maknanya oleh oknum syariat, sehingga shiyam hanya digunakan untuk “menahan diri dari makan, minum, dan upaya mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari”.
Kaum Sufi, merujuk ke hakikat dan tujuan puasa, menambah kegiatan yang harus dibatasi selama melakukan puasa. Ini mencakup pembatasan atas seluruh anggota tubuh bahkan hati dan pikiran dari melakukan segala macam dosa.
Betapapun, shiyam atau shaum – bagi manusia – pada hakikatnya adalah menahan atau mengendalikan diri. Karena itu pula puasa dipersamakan dengan sikap sabar, baik dari segi pengertian bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun esensi kesabaran dan puasa.
Hadis qudsi yang menyatakan antara lain bahwa : Puasa untuk-Ku dan Aku yang memberinya ganjaran dipersamakan oleh banyak ulama dengan firman-nya dalam surat Az-Zumar (39: 10)
“Sesungguhnya hanya orang yang bersabarlah yang dipersempurnakan pahalanya tanpa batas”
Orang sabar yang dimaksud di sini adalah orang yang berpuasa. Ada beberapa macam puasa dalam pengertian syariat/hukum sebagaimana disinggung diatas.
1. Puasa wajib sebulan Ramadan
2. Puasa kaffarat, akibat pelanggaran atau semacamnya.
3. Puasa Sunnah
(Sumber : M Quraish Shihab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar