Translate

Jumat, 25 April 2014

Bolehkah Menggunakan Susuk dari Ustadz atau Kiai?


بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Susuk adalah logam emas, perak, atau selainnya yang berukuran kecil yang dimasukan ke balik kulit manusia dengan tujuan mempercantik, memperkuat, kekebalan, dan sebagainya, yang dengan itu agar manusia yg lain bias tunduk dan tertarik kepadanya.

Asas dari susuk adalah sihir, dan tidak ada khilafiyah para ulama tentang haramnya mempelajari sihir dan memanfaatkan jasa ahli sihir dan benda-benda yang mengandung sihir seperti susuk, dari siapa pun dia berasal. Bahkan menurut Mazhab Syafi’i, siapa yang mengatakan “boleh” mempelajari dan memanfaatkan jasa sihir maka dia kafir. Sebab itu menghalalkan kesyirikan.

Seorang ustadz tidak akan pernah membolehkan hal ini, kecuali dia adalah dukun yang mengaku-ngaku ustadz, atau barangkali dia tergelincir dalam masalah ini. Maka, hendaknya kita harus berhati-hati.  Wallahu A’lam

Menggunakan susuk yang merupakan sejenis penangkal (tamiimah) adalah kesyirikan.  Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إن الرقى والتمائم والتولة شركٌ
“Sesungguhnya ruqyah, penangkal, dan pelet, adalah syirik.” (HR. Abu Daud)

Ada pun alasan “demi kebaikan dunia dan akhirat” ini adalah alasan untuk membuat syubhat masalah yang sudah jelas haramnya. Dalam fiqih ada kaidah bahwa tujuan yang baik tidak bisa menghalalkan yang haram.
Kaidahnya:

الغاية لا تبرر الوسيلة إلا بدليل
“Tujuan (yang baik) tidaklah membuat boleh sarana (yang haram) kecuali dengan adanya dalil.” (Syaikh Walid bin Rasyid  bin Abdul Aziz bin Su’aidan)

Tujuan dan niat yang mulia tidak boleh dijalankan dengan sarana yang haram, dan sarana haram itu tetap haram walau dipakai untuk niat dan tujuan yang baik.
Dalilnya:

وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu mencampurkan antara haq dan batil, dan kamu menyembunyikan yang hak itu padahal kamu tahu.” (QS. Al Baqarah (2): 42)  

Pemakai susuk biasanya akan ketergantungan dengan susuk tersebut, dia akan merasa pe-de (percaya diri) jika susuk itu ada dalam dirinya, jika lepas maka dia akan mencari-carinya, maka ini jelas merupakan bentuk ketergantungan kepada benda-benda yang sebenarnya sama sekali tidak membawa manfaat dan mudharat.  Maka, jauhilah susuk dan tetaplah melindungi diri dengan ayat-ayat Al Quran dan doa-doa ma’tsur, bukan dengan benda-benda.

Wallahu A’lam.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar