Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah
بِسْــــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Wahai muslimah, wanita adalah kunci kebaikan
suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia.
Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika
kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah
pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah
yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung
tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan
jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat:
56)
Allah telah menciptakan manusia dalam jenis
perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk
beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya
masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka
tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam
peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda.
Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah
sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah
sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan
anggota badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan laki-laki itu tidaklah
sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)
Karena perbedaan ini, maka Allah
mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai
dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan
hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya
diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki
mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan
lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan
wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan
anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa
pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan
setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan
janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs.
An-Nisaa’: 32)”
Wahai muslimah, maka hendaklah kalian
mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda.
Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah
adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus
ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk
pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan
hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan
yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang
dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi
setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan
diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka
dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab.
Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan
kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri
pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab,
tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit
dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai
kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan
penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
ia berkata:
“Semoga Allah merahmati para wanita generasi
pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju
mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian
atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di
zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab
merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan
dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera
melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan
tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan
rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan
rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs.
Al-Ahzab: 36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
- Menjaga
kehormatan.
- Membersihkan
hati.
- Melahirkan
akhlaq yang mulia.
- Tanda
kesucian.
- Menjaga
rasa malu.
- Mencegah
dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
- Menjaga
ghirah.
- Dan
lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada
artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada
di rumahmu.” (Qs.
Al-Ahzab: 33)
Islam telah memuliakan kaum wanita dengan
memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan
ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum
wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada
kaum laki-laki, diantaranya:
- Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan
shalat jama’ah.
- Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan
dengan mahram yang menyertainya.
- Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah
rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka,
hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan
berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita
jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah
merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki
yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan
laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi
seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud
berbagai tujuan syari’at, yaitu:
- Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi
manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum
wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani
pekerjaan di luar rumah.
- Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah
masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas
khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas
tersendiri, yaitu di luar rumah.
- Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam
rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana
kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam
tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan
fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah
seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus
rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama,
yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada
umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita
maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan
menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum.
Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan
memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang
disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di zaman sekarang, tabarruj model ini
merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap
berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti
model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj
model jahiliyah).” (Qs.
Al-Ahzab: 33)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli
neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang
cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan
wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan
melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak
akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah
tercium dari jarak sekian dan sekian.”(HR. Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah
diantaranya:
- Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki
non mahram.
- Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
- Berjalan dengan dibuat-buat.
- Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
- Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang
tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul
serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada
hamba-hamba-Nya:
“Dan nikahkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)
Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga
kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah
dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah
diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah
bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa
gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:
- Menjaga
keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
- Menjaga
kehormatan dan kesucian diri.
- Memberikan
ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta
memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang harus
diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa
dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan
kemaksiatan.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar