Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Perempuan-perempuan yang di ceraikan suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama 3x suci”. (QS.Al Baqarah: 228)
Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam -
Di waktu seorang wanita bercerai dengan suaminya sedangkan dirinya tengah mengandung maka masa idah wanita tersebut hingga anaknya lahir. Tujuannya, supaya ketika anak lahir, anak tersebut memiliki bapak serta memiliki hak penuh atas nafkah dari sang bapak. Seperti firman Allah yang artinya :
"Dan bagi wanita-wanita yang hamil, maka Iddahnya mereka apabila mereka telah bersalin." (QS.Talaq:4)
Hasil studi pakar kedokteran non muslim dari amerika (Guilhem) menyimpulkan hubungan intim suami istri menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik khususnya pada perempuan. Dia mengatakan jika pasangan suami istri (pasutri) tidak bersetubuh, maka tanda itu secara perlahan-lahan akan hilang antara 25-30 persen. Guilhem menambahkan, tanda tersebut akan hilang secara keseluruhan setelah tiga bulan berlalu. Karena itu, perempuan yang diceraikan siap menerima sidik khusus laki-laki lainnya setelah tiga bulan.
Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah perkampungan Muslim Afrika di Amerika. Dalam studinya, ia menemukan setiap wanita di sana hanya mengandung sidik khusus dari pasangan mereka saja.
Padahal ada “wilayah-wilayah” ayat-ayat atau sunnah-sunnah yang berada dalam jangkauan akal kita, ada yang tidak atau belum terjangkau oleh akal kita. Karena itu mari terus tholabul ‘ilmi, mengejar ilmu untuk menegaskan keimanan, agar tidak ada lagi keraguan dan mengarahkan perilaku kita agar bertaqwa hanya pada Allah SWT. Mari! Mari! Mari!
Tidaklah lebih baik dari yang menulis ataupun yang membaca, karena yang lebih baik di sisi ALLAH adalah yang mengamalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar