Translate

Senin, 14 April 2014

Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam


بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Perempuan-perempuan yang di ceraikan suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama 3x suci”. (QS.Al Baqarah: 228)

Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam

Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam - Masa iddah merupakan rentang waktu yang harus dilampaui oleh seorang wanita karena perpisahan baik karena dicerai ataupun ditinggalkan mati oleh suaminya. Dalam rentang waktu tersebut disebut dengan masa Idah yang mana seorang wanita tidak boleh menikah tanpa kecuali. Tujuan adanya masa iddah untuk kepentingan wanita itu sendiri, atau dalam rangka untuk memastikan pengosongan kandungan (rahim) betul-betul tidak terdapat sisa benih dari suami yang meninggalkannya.


Di waktu seorang wanita bercerai dengan suaminya sedangkan dirinya tengah mengandung maka masa idah wanita tersebut hingga anaknya lahir. Tujuannya, supaya ketika anak lahir, anak tersebut memiliki bapak serta memiliki hak penuh atas nafkah dari sang bapak. Seperti firman Allah yang artinya :

"Dan bagi wanita-wanita yang hamil, maka Iddahnya mereka apabila mereka telah bersalin." (QS.Talaq:4)

Yang dimaksud dengan ayat 228 dari surat Albaqarah; saat wanita bercerai dengan suaminya tanpa dalam keadaan hamil, maka masa idahnya selama 3 kali suci. Contohnya; di saat bercerai dalam keadaan suci (tidak haid), maka masa idahnya berakhir saat haid yang ketiga kalinya atau setara dengan 4 bulan 10 hari.  Semua ini dilandasi dengan keterangan di dalam Alquran. 

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu (suami), sedangkan dia meninggalkan beberapa istri, maka mereka istri-istri supaya menunggu 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah sampai pada idah mereka (para istri), maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka kerjakan, terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Sedangkan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 234).

Hasil studi pakar kedokteran non muslim dari amerika (Guilhem) menyimpulkan hubungan intim suami istri menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik khususnya pada perempuan. Dia mengatakan jika pasangan suami istri (pasutri) tidak bersetubuh, maka tanda itu secara perlahan-lahan akan hilang antara 25-30 persen. Guilhem menambahkan, tanda tersebut akan hilang secara keseluruhan setelah tiga bulan berlalu. Karena itu, perempuan yang diceraikan siap menerima sidik khusus laki-laki lainnya setelah tiga bulan.


Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah perkampungan Muslim Afrika di Amerika. Dalam studinya, ia menemukan setiap wanita di sana hanya mengandung sidik khusus dari pasangan mereka saja.

Padahal ada “wilayah-wilayah” ayat-ayat atau sunnah-sunnah yang berada dalam jangkauan akal kita, ada yang tidak atau belum terjangkau oleh akal kita. Karena itu mari terus tholabul ‘ilmi, mengejar ilmu untuk menegaskan keimanan, agar tidak ada lagi keraguan dan mengarahkan perilaku kita agar bertaqwa hanya pada Allah SWT. Mari! Mari! Mari!


Tidaklah lebih baik dari yang menulis ataupun yang membaca, karena yang lebih baik di sisi ALLAH adalah yang mengamalkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar