Mahar atau Mas Kawin menurut Alquran dan Alhadits
بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
Mahar atau Mas Kawin menurut Alquran dan Alhadits, Mahar
merupakan sesuatu yang diberikan suami kepada isteri berupa harta atau bentuk
lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Mahar atau disebut juga
dengan mas kawin diterangkan di dalam Alquran. “Dan
berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai
pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Pengertian Mahar dalam Islam
Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus
dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang
isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya,
kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang
memintanya.
Di dalam meminta mahar kepada calon suami, seorang calon isteri tidak boleh
menuntut sesuatu yang besar nilainya atau yang memberatkan beban calon
suaminya. Dianjurkan kepada calon isteri untuk meminta mahar yang meringankan
beban calon suaminya. Dalam ajaran Islam, wanita supaya meminta mahar yang bisa
memudahkan dalam proses akad nikah.
Mahar atau Mas Kawin menurut Alquran dan
Alhadits
Akan tetapi bila calon suami memang 'terbilang mapan' dari sisi ekonomi,
tentunya tidak mempermasalahkan tuntutan mahar dari calon istrinya. Bila
seorang calon istri menjumpai calon suami seperti itu (mapan), akan merasa
leluasa meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu baik
berupa uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan atau benda berharga lainnya.
Pada umumnya dan jamak terjadi dalam setiap prosesi akad nikah, bentuk mahar berupa mushaf alquran serta seperangkat alat shalat.
Mahar atau Mas Kawin menurut Alquran dan Alhadits, Mahar merupakan sesuatu yang diberikan suami kepada isteri berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Mahar atau disebut juga dengan mas kawin diterangkan di dalam Alquran. “Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Di dalam meminta mahar kepada calon suami, seorang calon isteri tidak boleh menuntut sesuatu yang besar nilainya atau yang memberatkan beban calon suaminya. Dianjurkan kepada calon isteri untuk meminta mahar yang meringankan beban calon suaminya. Dalam ajaran Islam, wanita supaya meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.
Beberapa hadits tentang
Mahar
2. ‘Uqbah bin ‘Amir
radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” (HR. Abu Daud)
3 Seandainya seseorang tidak
memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan
mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar