بِسْــــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan kita adalah saudara mereka. Apa hukum senyuman wanita kepada laki-laki dan sebaliknya senyuman laki-laki kepada wanita secara umum?
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ
إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
Pertama,
Kewajiban seorang wanita adalah menutupi wajahnya dari pandangan
laki-laki yang bukan mahram. Hal ini berdasarkan pada banyak dalil. Dengan
demikian seorang wanita jelas tidak diperbolehkan menebar senyuman kepada
laki-laki yang bukan mahram.
Kedua,
Banyak sekali dalil syar’i yang melarang segala sesuatu yang bisa
mendatangkan fitnah perempuan bagi laki-laki ataupun sebaliknya.
Diantara larangan tersebut adalah jabat tangan lawan jenis yang
bukan mahram, berdua-duan, mendayu-dayukan suara, wanita yang keluar rumah
dengan memakai minyak wangi hingga tercium baunya, larangan lainnya adalah
laki-laki melihat perempuan dan perempuan melihat laki-laki disertai dengan
syahwat.
Adapun senyuman wanita kepada laki-laki yang bukan mahramnya
dengan tujuan seperti melembutkan hati atau semata-mata berbuat baik maka
tindakan ini berkonsekuensi adanya pandangan satu dengan yang lainnya. Hal ini
tentu hukumnya terlarang. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki
yang beriman supaya mereka menyekat pandangan mereka (dari memandang yang
haram), dan memelihara kehormatan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi
mereka sesungguhnya Allah Amat Mendalam PengetahuanNya tentang apa yang mereka
kerjakan. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (Qs. Nur 31)
Senyuman semacam ini terkadang membekas di hati. Minimal, seperti
halnya pengaruh suara yang dilembutkan hingga terjadilah fitnah yang Allah
peringatkan dalam firmanNya,
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ
النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي
فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain,
jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan
yang baik” (Qs Ah Ahzab 32)
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada laki-laki
yang bukan mahram tanpa memperlihatkan giginya dan tanpa suara?
Diharamkan bagi seorang wanita menyingkap wajahnya dan memberi
senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram. Demikian ini dikarenakan bahaya
yang ditimbulkannya.
Adapun (adab) seseorang kepada masyarakat muslim hendaknya ia
memuliakan mereka, menghargai dan menghormati mereka tanpa terjatuh pada
perkara yang dilarang. Laki-laki tentunya hanya berkumpul dengan laki-laki,
sementara Wanita saling tolong menolong sesama wanita. Maka akan Anda dapati
banyak sekali muslimah yang membutuhkan perhatian dan kebaikan Anda.
Semoga Allah menambahkan taufiq dan kebenaran pada kita semua,
amiiin…
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar